INFORMASI PHRI DAN
DAMPAKNYA
TERHADAP COVID-19
Maulana Yusran
Sekretaris Jenderal
(updated 21 April 2020)
JUMLAH HOTEL DAN AKOMODASI LAINNYA
JUMLAH PEKERJA HOTEL DAN AKOMODASI LAINNYA DI INDONESIA
Total Pekerja Hotel Tahun 2018: 408,565 orang
Total Pekerja Hotel Tahun 2019: 449,422 orang
Sumber: BPS 2018 Statistik Hotel & Akomodasi
JUMLAH ANGGOTA PHRI
DAMPAK TERHADAP DUNIA PARIWISATA
Berdasarkan data PHRI, Industri pariwisata telah mengalami kehilangan potensi pendapatan dari wisatawan asing
sekitar US$ 4 miliar atau setara dengan Rp.60 triliun sejak Januari 2020 hingga April 2020 akibat wabah Covid-19.
Sedangkan dari pasar domestic sektor hotel kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 30 T
Adapun, BPS mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada Januari-Februari 2020 hanya 2,16 juta
orang atau turun 11,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Kunjungan sepanjang Februari secara
tahunan bahkan anjlok 28,85 persen. Pada saat yang sama, tingkat keterisian kamar hotel klasifikasi bintang rata-
rata hanya 49,2 persen. Kondisi saat ini tingkat hunian untuk hotel mendekati nihil dan restoran juga mengalami
hal sama, berdasarkan data PHRI per tgl 21 April 2020 sedikitnya 1.674 hotel dan 353 restoran/tempat hiburan kini
berhenti beroperasi
Daerah-daerah tujuan wisata yang paling merasakan penurunan jumlah wisatawan yaitu Manado, Bali, dan
Batam. Data Kementerian Pariwisata, hingga pekan kedua April, juga mencatat sebanyak 180 destinasi dan 232
desa wisata di Indonesia ditutup. Dampaknya, beberapa hotel telah memberhentikan pekerja harian (daily worker)
dan melakukan cuti diluar tanggungan perusahaan (unpaid leave) bagi pekerja kontrak dan pekerja tetap serta
melakukan waktu kerja secara bergiliran bagi hotel dan restoran yang masih beroperasi. Hal ini dilakukan
perusahaan gar cashflow tetap terjaga.
32 BADAN PIMPINAN DAERAH PHRI
BANGKA BELITUNG
JAWA TENGAH
MALUKU UTARA
BANTEN
BENGKULU
GORONTALO
JAKARTA
BALI
JAMBI
JAWA BARAT
JAWA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KEPULAUAN RIAU
LAMPUNG
MALUKU
NAD
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
RIAU
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGAH
SUMATERA SELATAN
SULAWESI TENGGARA
SULAWESI UTARA
SUMATERA BARAT
SUMATERA UTARA
YOGYAKARTA
PAPUA
KALIMANTAN TENGAH
Sumber: BPP PHRI - Januari 2020
SEKRETARIAT PHRI
Badan Pimpinan Pusat
Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia
Grand Sahid Jaya Hotel | Shopping Arcade No. 04-05
Jalan Jend. Sudirman 86 Jakarta 10220 Indonesia
Telp. +62 215714262, 5704444 ext. 1818 | Fax. +62
215714266
Email: [email protected]om | Website:
www.phrionline.com
CONTACT PERSON: Irsal Syahbudin - 0818784305
JUMLAH HOTEL TUTUP DI SELURUH INDONESIA
BANGKA BELITUNG - 34
JAWA TENGAH - 84
MALUKU UTARA
BANTEN - 19
BENGKULU - 7
GORONTALO - 2
DKI JAKARTA - 100
BALI - 281
JAMBI - 27
JAWA BARAT - 501
JAWA TIMUR - 144
KALIMANTAN BARAT - 4
KALIMANTAN SELATAN - 10
KALIMANTAN TIMUR - 9
KEPULAUAN RIAU - 38
LAMPUNG - 13
MALUKU - 1
NAD - 17
NUSA TENGGARA BARAT - 80
NUSA TENGGARA TIMUR - 5
RIAU - 4
SULAWESI BARAT
SULAWESI SELATAN - 65
SULAWESI TENGAH - 2
SUMATERA SELATAN - 19
SULAWESI TENGGARA - 5
SULAWESI UTARA - 2
SUMATERA BARAT - 30
SUMATERA UTARA - 31
YOGYAKARTA - 98
PAPUA - 5
KALIMANTAN TENGAH - 2
Sumber: BPP PHRI update 15 April 2020
PAPUA BARAT - 1
TOTAL 1,674 DARI 31 PROVINSI
JUMLAH RESTORAN TUTUP DI SELURUH INDONESIA
BANGKA BELITUNG 13
JAWA TENGAH 14
BALI 19
JAMBI 1
JAWA BARAT 196
JAWA TIMUR 31
LAMPUNG 1
SULAWESI SELATAN 3
SUMATERA SELATAN 6
Sumber: BPP PHRI update 15 April 2020
TOTAL 353 DARI 9 PROVINSI
KRISIS DAN STRATEGI BERTAHAN BISNIS HOTEL
Krisis tahun 98 berbeda dari krisis COVID-19:
Krisis 98, 2008 dan 2015 tidak ada pembatasan pergerakan dan penutupan wilayah,
sehingga bisnis masih dapat berjalan.
Krisis COVID-19, pergerakan perjalanan domestic dan wisman dibatasi oleh pemberlakuan
PSBB dan/atau karantina wilayah diseluruh daerah dan berdampak pada penurunan
occupancy Hotel yang tajam serta penutupan berbagai kegiatan usaha diseluruh wilayah
di Indonesia
Strategi pemasaran hotel saat ini dalam situasi COVID-19:
Tempat menginap paramedic, membuat paket isolasi mandiri, tempat work from hotel
dan tamu regular.
Menjual voucher dengan masa berlaku sampai tahun 2021.
Strategi pemasaran yang dibuat adalah untuk menambah daya tahan usaha, namun tidak
dapat diartikan perusahaan sudah berjalan normal dan/atau sudah dapat menutupi biaya
operasional bulanannya.
HOTEL UNTUK TENAGA MEDIS
NO
NAMA RUMAH SAKIT JUMLAH
TENAGA MEDIS
1
RSPI Sulianti
Saroso 212
2
RSPAD Gatot Subroto
223
3
RS
Persahabatan 405
4
RSCM
614
5
RS Fatmawati
302
6
RS
Pelni 190
1.946
N0 NAMA HOTEL JUMLAH
KAMAR
1
Novotel Cikini
217
2
Mercure Cikini
167
3
Ibis Style Sunter
141
4
Ibis Senen
104
5
Hotel Maxone
100
6
Swissbel Fatmawati
100
7
Red Doorz Blok M
60
8
Red Doorz Blora
40
9
Hotel Balairung
87
10
Hotel Grand Sahid Jaya
100
1.116
KRISIS DAN STRATEGI BERTAHAN BISNIS
RESTORAN
Krisis tahun 98 berbeda dari krisis COVID-19:
Krisis 98, 2008 dan 2015 tidak ada pembatasan pergerakan dan penutupan wilayah,
sehingga bisnis masih dapat berjalan.
Krisis COVID-19, pergerakan perjalanan masyarakat dibatasi oleh pemberlakuan PSBB
dan/atau karantina wilayah diseluruh daerah serta penutupan mall/tempat hiburan yang
berdampak pada penurunan pengunjung yang tajam
Strategi pemasaran restoran saat ini dalam situasi COVID-19:
Menjual paket delivery dengan pemesanan melalui telephone dan on line
Menjual paket catering untuk tenaga medis RS dan pabrik yang masih beroperasi
Inovasi menu/produk makanan dan minuman yang menarik konsumen untuk delivery
KONDISI
PERUSAHAAN
Perusahaan yang tutup dan masih buka/operasional memiliki
beban biaya besar antara lain:
Gaji karyawan (khusus bagi usaha yang masih operasional)
Biaya bunga dan pokok pinjaman dari fasilitas kredit yang dimiliki
Biaya PLN
Biaya BPJS karyawan
Biaya Pajak dan Retribusi Daerah
Kekuatan bertahan perusahaan sangat tergantung
dari kebijakan relaksasi/stimulus dari Pemerintah.
Sampai saat ini sector pariwisata belum
mendapatkan relaksasi kebijakan.
POJK 11/2020 pada kenyataannya tidak langsung dapat
memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam kondisi
COVID-19:
Perusahaan sudah tidak lagi memiliki penghasilan untuk membayar kewajiban karena
pergerakan konsumennya dibatasi.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
INDUSTRI HOTEL & RESTORAN
Relaksasi PPh Pasal 21
dan 25 dalam jangka
waktu 12 bulan atau
hingga kondisi Hotel
dan Restoran pulih
Kembali.
Status; kebijakan
sudah dikeluarkanoleh
Menkeu, namun PMK-
nya belum ada
Pembebasan iuran BPJS (Ketenagakerjaan
dan Kesehatan) tanpa pengurangan
manfaat untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun kedepan.
Pembebasan kewajiban perusahaan
untuk pelaporan bulanan BPJS
(Ketenagakerjaan dan Kesehatan).
Kertu Pra-Kerja agar dapat seluruhnya
dalam bentuk insentif tunai untuk
mengurangi beban pekerja yang
dirumahkan/terkena PHK.
Dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS
Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan
tidak saja oleh pekerja yang sudah
pension atau PHK sebagaimana
ketentuan saat ini berdasar PP60/2015
dan Permenaker 19/2015 namun juga
bisa dicairkan oleh Pekrja yang di
rumahkan /tidak PHK
Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya)
agar dapat ditunda hingga akhir tahun
2020, bagi perusahaan yang tidak
memiliki dana untuk membayar.
PAJAK
KETENAGAKERJAAN
Menghilangkan ketentuan
minimum penggunaan listrik
PLN (yang saat ini minimum 40
jam, bahkan beberapa industri
minimum 230 jam perbulan).
Harga per Kwh listrik dan harga
per BTU gas diturunkan karena
harga minyak dan gas dunia
juga sedang turun.
PLN & GAS
POJK 11/2020
PAJAK & RETRIBUSI
DAERAH
Penangguhan atau cuti dalam melakukan
pembayaran kewajiban perbankan baik
bunga maupun pokok pinjaman
Terkait penjadwalan (restructuring) hutang
usaha hotel dan restoran pada
perbankan/Lembaga keuangan agar
mendapat dukungan penuh dari perbankan,
leasing dan usaha jasa keuangan lainnya.
Penundaan pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
tahun 2020.
Dibebaskan pajak Hotel dan
Restoran untuk sementara
waktu
Dibebaskan pajak Hiburan
untuk sementara waktu
Memberi discount Pajak Air
Bawah Tanah
Memberikan discount
terhadap Retribusi Sampah
Membebaskan Pajak Reklame
Membebaskan tarif PDAM
REKOMENDASI KEBIJAKAN INDUSTRI HOTEL & RESTORAN
STANDAR
PROTOCOL
PHRI
Terima Kasih
Badan Pimpinan Pusat
Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia
Grand Sahid Jaya Hotel | Shopping Arcade No. 04-05
Jalan Jend. Sudirman 86 Jakarta 10220 Indonesia
Telp. +62 215714262, 5704444 ext. 1818 | Fax. +62 215714266
Email: [email protected]om | Website: www.phrionline.com